PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL ANTARA BUMN PT GARUDA INDONESIA TBK (PERSERO) DENGAN LESSOR GOSHAWK (PERUSAHAAN PENYEWAAN PESAWAT)
Keywords:
sengketa internasional, arbitrase internasional, PT Garuda Indonesia, Goshawk Aviation Limited, LCIAAbstract
Penyelesaian sengketa internasional merupakan aspek penting dalam hubungan hukum lintas negara, terutama ketika melibatkan perjanjian komersial antara perusahaan dari negara yang berbeda. Sengketa antara PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) dengan Goshawk Aviation Limited sebagai perusahaan penyewaan pesawat (lessor) muncul akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran sewa pesawat (rent) sebagaimana telah diperjanjikan oleh para pihak. Kondisi tersebut menimbulkan wanprestasi yang berimplikasi pada timbulnya tuntutan hukum dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa internasional antara PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) dan Goshawk Aviation Limited serta mengkaji dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (caseapproach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa bermula dari gugatan yang diajukan lessor terkait tunggakan pembayaran sewa pesawat oleh PT Garuda Indonesia. Setelah Pengadilan London menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, penyelesaian sengketa dialihkan ke London Court of International Arbitration (LCIA) sesuai dengan klausul arbitrase yang disepakati para pihak. Putusan LCIA pada pokoknya mewajibkan PT Garuda Indonesia untuk membayar tunggakan sewa pesawat, bunga keterlambatan, serta biaya perkara. Dengan demikian, arbitrase internasional terbukti menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang mengikat bagi para pihak dalam hubungan bisnis internasional.