TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • Mirza Agung Rahmatullah Universitas Indonesia Mandiri

Keywords:

Tumpang Tindih, Sertipikat, Pendaftaran tanah

Abstract

Undang-Undang Pokok Agraria mengatur bahwa Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas hak-hak atas tanah. Namun pada kenyataannya masih sering sekali kabar mendapatkan bukti kepemilikan tanah yaitu sertifikat tanah yang tumpang tindih. Fenomena kasus "sertipikat tumpang tindih", menimbulkan sengketa perdata antar para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum Adanya sertipikat ganda disebabkan oleh faktor dari kantor pertanahan berupa tidak teliti dan tidak cermat dalam mengadakan penyelidikan riwayat bidang tanah dan pemetaan batas-batas bidang kepemilikan tanah dalam rangka penerbitan Sertipikat obyek sengketa. Factor lainnya juga dikarenakan adanya itikad tidak baik dari seseorang saat pendaftaran tanah. Adapun rumusan masalah dari Makalah ini yaitu Bagaimana Penyelsaian apabila Tumpang Tindih Sertifikat Akibat Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Downloads

Published

2026-06-20

Issue

Section

Articles