ANALISIS KASUS PT GARUDA INDONESIA DAN ANAK PERUSAHANNYA DARI SUDUT PANDANG KERUGIAN NEGARA

Authors

  • Achmad Alif Nurbani Universitas Indonesia Mandiri
  • Mirza Agung Rahmatullah Universitas Indonesia Mandiri
  • Sholikhul Huda Universitas Indonesia Mandiri

Keywords:

BUMN, anak perusahaan, kerugian negara, Garuda Indonesia, business judgment rule

Abstract

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kedudukan khusus sebagai badan hukum mandiri yang sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga kerugian yang dialaminya kerap menimbulkan perdebatan apakah termasuk kategori kerugian negara atau murni risiko bisnis. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep kerugian negara di Indonesia serta kedudukan BUMN dan anak perusahaannya dalam kaitannya dengan kerugian negara, dengan studi kasus PT Garuda Indonesia Tbk dan anak perusahaannya, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFAA). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait Keuangan Negara, BUMN, dan Perseroan Terbatas, serta bahan hukum sekunder dari literatur dan doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian negara harus memenuhi unsur adanya kekurangan uang/barang/surat berharga yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian. Berdasarkan doktrin business judgment rule yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, kerugian BUMN tidak serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara apabila direksi telah bertindak sesuai prinsip kehati-hatian dan itikad baik. Dalam kasus PT Garuda Indonesia Tbk, kerugian yang terjadi diduga memenuhi unsur kerugian negara karena berkaitan dengan indikasi perbuatan melawan hukum, antara lain dugaan laporan keuangan fiktif, mark up harga sewa pesawat, dan penyuapan oleh direksi. Sebaliknya, kerugian pada PT GMFAA tidak dikategorikan sebagai kerugian negara karena disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19 yang bersifat force majeure dan tidak dapat diprediksi, sejalan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penentuan kerugian negara pada BUMN dan anak perusahaannya harus dilakukan secara kasuistis dengan mempertimbangkan sumber modal, ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, serta penerapan paradigma usaha (business judgement rules).

Downloads

Published

2026-06-20

Issue

Section

Articles