MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM DEMI MEWUJUDKAN INDONESIA EMAS 2045 DI DESA PEMATANG

Authors

  • Muhammad Habibi UNIVERSITAS INDONESIA MANDIRI
  • Mirza Agung Rahmatullah Universitas Indonesia Mandiri
  • Sholikhul Huda Universitas Indonesia Mandiri
  • Achmad Alif Nurbani Universitas Indonesia Mandiri
  • Sandika Saputra Universitas Indonesia Mandiri
  • Soni Alfandi Universitas Indonesia Mandiri

Keywords:

budaya hukum, taat hukum, pengabdian masyarakat, Indonesia Emas 2045, Desa Pematang

Abstract

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan budaya taat hukum di Desa Pematang sebagai kontribusi nyata menuju visi Indonesia Emas 2045. Kegiatan dilaksanakan selama enam minggu melalui metode sosialisasi, penyuluhan, diskusi interaktif, dan pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan aturan hukum yang berlaku. Sebanyak 72% peserta mengalami peningkatan skor pemahaman hukum berdasarkan pre-test dan post-test. Terbentuknya Pokdarkum diharapkan menjadi motor penggerak budaya hukum yang berkelanjutan di tingkat desa, menunjang pilar supremasi hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Articles