MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM DEMI MEWUJUDKAN INDONESIA EMAS 2045 DI DESA PEMATANG
Keywords:
budaya hukum, taat hukum, pengabdian masyarakat, Indonesia Emas 2045, Desa PematangAbstract
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan budaya taat hukum di Desa Pematang sebagai kontribusi nyata menuju visi Indonesia Emas 2045. Kegiatan dilaksanakan selama enam minggu melalui metode sosialisasi, penyuluhan, diskusi interaktif, dan pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan aturan hukum yang berlaku. Sebanyak 72% peserta mengalami peningkatan skor pemahaman hukum berdasarkan pre-test dan post-test. Terbentuknya Pokdarkum diharapkan menjadi motor penggerak budaya hukum yang berkelanjutan di tingkat desa, menunjang pilar supremasi hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045.

